Upacara Kenegaraan dengan Baju Adat, Melanggar UU Keprotokolan?
Upacara peringatan kemerdekaan ke-72 RI di Istana Presiden, Kamis (17/8/2017) dilakukan dengan memakai baju adat.
Menggunakan pakaian adat dalam upacara peringatan kemerdekaan ke- 72 RI di Istana Presiden, tersebut merupakan ide Presiden Joko Widodo sendiri.
Melalui kebijakan tersebut, Presiden Jokowi ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negeri kaya dan beragam.
“Biar tahu, kita ini beragam. Karena Indonesia itu memang sangat beragam. Inilah Indonesia,” ujar Jokowi sebelum mengikuti upacara pengibaran bendera di Istana Negara.
Presiden Jokowi sendiri mengenakan pakaian adat dari Kalimantan Selatan.
Link: http://nasional.kompas.com/read/2017/08/17/10222331/lewat-baju-adat-jokowi-ingin-tunjukkan-keberagaman-indonesia
***
Penggunaan baju adat dalam upacara resmi kenegaraan ini dikritisi karena disinyalir melanggar Undang-undang No 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 1972.
Dalam UU No 9 Tahun 2010 Pasal 23 disebutkan:
(1) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden.
Dalam Kepres No 18 1972:
Pasal 1 ayat c
Pakaian Sipil Lengkap (P.S.L.) dipakai pada upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. Pakaian Sipil Lengkap berupa celana panjang, kemeja dengan dasi dan jas.
Dalam KEPROTOKOLAN NEGARA memang diatur resmi berdasar UU dan Keputusan di bawahnya agar tidak seenaknya sendiri tanpa aturan. Itulah mengapa Indonesia disebut sebagai Negara Hukum. Agar siapapun yang memimpin dia memakai aturan/UU yang ada berlaku.
Bukankah Sumpah Presiden adalah memegang teguh dan menjalankan UU?
Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
SUMBER: http://www.gemarakyat.id/upacara-kenegaraan-dengan-baju-adat-apa-tidak-melanggar-uu-keprotokolan/
Menggunakan pakaian adat dalam upacara peringatan kemerdekaan ke- 72 RI di Istana Presiden, tersebut merupakan ide Presiden Joko Widodo sendiri.
Melalui kebijakan tersebut, Presiden Jokowi ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negeri kaya dan beragam.
“Biar tahu, kita ini beragam. Karena Indonesia itu memang sangat beragam. Inilah Indonesia,” ujar Jokowi sebelum mengikuti upacara pengibaran bendera di Istana Negara.
Presiden Jokowi sendiri mengenakan pakaian adat dari Kalimantan Selatan.
Link: http://nasional.kompas.com/read/2017/08/17/10222331/lewat-baju-adat-jokowi-ingin-tunjukkan-keberagaman-indonesia
***
Penggunaan baju adat dalam upacara resmi kenegaraan ini dikritisi karena disinyalir melanggar Undang-undang No 9 Tahun 2010 tentang KEPROTOKOLAN dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 1972.
Dalam UU No 9 Tahun 2010 Pasal 23 disebutkan:
(1) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
(2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(3) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden.
Dalam Kepres No 18 1972:
Pasal 1 ayat c
Pakaian Sipil Lengkap (P.S.L.) dipakai pada upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi ke luar negeri. Pakaian Sipil Lengkap berupa celana panjang, kemeja dengan dasi dan jas.
Dalam KEPROTOKOLAN NEGARA memang diatur resmi berdasar UU dan Keputusan di bawahnya agar tidak seenaknya sendiri tanpa aturan. Itulah mengapa Indonesia disebut sebagai Negara Hukum. Agar siapapun yang memimpin dia memakai aturan/UU yang ada berlaku.
Bukankah Sumpah Presiden adalah memegang teguh dan menjalankan UU?
Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
SUMBER: http://www.gemarakyat.id/upacara-kenegaraan-dengan-baju-adat-apa-tidak-melanggar-uu-keprotokolan/
0 Response to "Upacara Kenegaraan dengan Baju Adat, Melanggar UU Keprotokolan?"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.