Masih ramai perihal video oknum polisi yang melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut kayu yang tidak komplit surat2 kelengkapannya sehingga terjadi transaksi yang masuk dalam kategori pungli. Video tersebut sudah jelas dibuat langsung oleh sang sopir truk namun sampai saat ini belum diketahui siapa pengunggah pertama video tersebut, apakah sopir truk tersebut atau ada pihak lain yang menyebarkannya tanpa sepengetahuan sopir truk sebagai pemilik video tersebut.
Jika merujuk pada UU ITE bahwa barang siapa yang mengunggah video di media sosial meskipun bukan pemilik video atau bahkan tanpa ijin pemilik video yang mengandung unsur penghinaan sampai kerugian pihak lain maka akan terancam pidana atas dasar peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terjadi saat ini, menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum polisi itu juga ditahan atas perbuatan mereka.
Sedangkan untuk si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga baik polisi atau si sopir terkena sangsi hukuman pasal penyuapan.
Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
video pernyataan Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana, via hp klik disini
Lalu apa hukuman yang menjerat para penunggah video yang masuk dalam pelanggaran sesuai UU ITE ?
Hukuman untuk pengunggah informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik adalah kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Begitu dengan pengunggah informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti memiliki ancaman pidana yang sama yaitu 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Berikut rincian detail UU ITE :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jika merujuk pada UU ITE bahwa barang siapa yang mengunggah video di media sosial meskipun bukan pemilik video atau bahkan tanpa ijin pemilik video yang mengandung unsur penghinaan sampai kerugian pihak lain maka akan terancam pidana atas dasar peraturan UU ITE yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang terjadi saat ini, menjadi viral sebuah video yang menunjukkan oknum polisi melakukan pemalakan terhadap sopir truk, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP M Rifai membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya. Rifai mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum tersebut. Selain itu, oknum polisi itu juga ditahan atas perbuatan mereka.
Sedangkan untuk si sopir sesuai penjelasan dari @polantasindonesia terjerat pasal penyuapan, sehingga baik polisi atau si sopir terkena sangsi hukuman pasal penyuapan.
Sementara itu Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana lebih lanjut menegaskan kalau pihak kepolisian sedang mencari penggunggah video yang kinimenjadi viral tersebut dan pengunggah video terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
video pernyataan Kapolda KalSel Brigjen Rachmat Mulyana, via hp klik disini
Lalu apa hukuman yang menjerat para penunggah video yang masuk dalam pelanggaran sesuai UU ITE ?
Hukuman untuk pengunggah informasi yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik adalah kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta. Begitu dengan pengunggah informasi elektronik berisi kekerasan atau menakut-nakuti memiliki ancaman pidana yang sama yaitu 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Berikut rincian detail UU ITE :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga
- Panglima TNI: Indonesia sedang mengalami perang candu
- Upacara Kenegaraan dengan Baju Adat, Melanggar UU Keprotokolan?
- MANTAP JIWA.!!! KOPASUS KALAHKAN PASUKAN KOMANDO KOREA SELATAN DI MEDAN BERSALJU
- "BAMBANG : Aksi ini saya lakukan merespons acara SEA Games di Malaysia ketika bendera kita di balik
- INILAH 5 FAKTA TENTANG KEKUATAN TNI AU, YANG BIKIN BANGGA
0 Response to "Penggungah Video Pungli Oknum Polisi Terancam 4 tahun penjara. Hukum Terbalik"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.