DPR akan minta bantuan Kopassus Untuk Hal ini | SAHABAT PATRIOT

DPR akan minta bantuan Kopassus Untuk Hal ini

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kecewa dengan pernyataan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menolak keinginan Pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, apabila mangkir tiga kali dari panggilan Pansus angket KPK. Menurutnya, merujuk pada UU MD3 telah jelas diatur masalah pemanggilan paksa merupakan tugas dari Polri. 
"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Bambang mengingatkan Tito bahwa masuknya aturan pemanggilan paksa seseorang dengan bantuan Polisi merupakan permintaan mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 204 dan 205 UU MD3. 

"Saya dan kawan-kawan seperti Benny Harman, Sudding, Azis Syamsudin, Ahmad Yani, Desmond dan beberapa kawan lain masih ingat betul saat penyusunan UU MD3 tersebut. Dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jend Pol Sutarman," tegasnya. 

Rumusan itu dikemukkaan Sutarman untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 masalah pemanggilan paksa. Oleh karena itu, kata Bambang, tak ada alasan bagi Kapolri untuk tidak menjalankan perintah DPR. 

"Rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail," tambahnya. 

"Maka kemudian lahir lah UU No.17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara tegas dan jelas tentang tata cara dan pelaksanaan pemanggilan paksa itu di dalam pasal 204 dan 205," sambung Bambang. 

Bahkan, menurut Bambang, pasal 205 ayat 7 UU MD3 juga diatur kewenangan bagi polisi untuk melakukan penahanan selama 15 hari terhadap seseorang atas permintaan DPR atau Pansus. 

"Dalam Pasal 205 ayat 7 UUMD3 secara tegas dan jelas juga memberikan hak dan kewenangan kepada pihak berwajib (polisi) untuk/dapat melakukan penyanderaan paling lama 15 hari. Atas permintaan Pansus atau DPR," pungkasnya. 

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani apabila tiga kali tak hadir dalam rapat pansus di DPR RI. Karena aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6). 

Karena menurut Tito, pemanggilan paksa itu jika dikaitkan dengan KUHAP sama saja melakukan suatu penahanan.

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," ujarnya.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," tambahnya. 


sumber : MERDEKA.COM

0 Response to " DPR akan minta bantuan Kopassus Untuk Hal ini"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.