Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kecewa dengan pernyataan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menolak keinginan Pansus untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, apabila mangkir tiga kali dari panggilan Pansus angket KPK. Menurutnya, merujuk pada UU MD3 telah jelas diatur masalah pemanggilan paksa merupakan tugas dari Polri.
"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masa DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI sementara di UU-nya jelas, itu tugas Polri," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).
Bambang mengingatkan Tito bahwa masuknya aturan pemanggilan paksa seseorang dengan bantuan Polisi merupakan permintaan mantan Kapolri Jenderal Sutarman. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 204 dan 205 UU MD3.
"Saya dan kawan-kawan seperti Benny Harman, Sudding, Azis Syamsudin, Ahmad Yani, Desmond dan beberapa kawan lain masih ingat betul saat penyusunan UU MD3 tersebut. Dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu justru atas permintaan Kapolri Jend Pol Sutarman," tegasnya.
Rumusan itu dikemukkaan Sutarman untuk menjawab permintaan anggota pansus RUU MD3 masalah pemanggilan paksa. Oleh karena itu, kata Bambang, tak ada alasan bagi Kapolri untuk tidak menjalankan perintah DPR.
"Rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail," tambahnya.
Baca Juga
- Panglima TNI: Indonesia sedang mengalami perang candu
- Upacara Kenegaraan dengan Baju Adat, Melanggar UU Keprotokolan?
- MANTAP JIWA !!! KOPASUS KALAHKAN PASUKAN KOMANDO KOREA SELATAN DIMEDAN BERSALJU
- MANTAP JIWA ..!! INILAH 5 NEGARA YANG PERNAH DILATIH OLEH TNI
- MANTAP JIWA.!!! KOPASUS KALAHKAN PASUKAN KOMANDO KOREA SELATAN DI MEDAN BERSALJU
- "BAMBANG : Aksi ini saya lakukan merespons acara SEA Games di Malaysia ketika bendera kita di balik
- INILAH 5 FAKTA TENTANG KEKUATAN TNI AU, YANG BIKIN BANGGA
0 Response to " DPR akan minta bantuan Kopassus Untuk Hal ini"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.